Sergai, 1detik.asia -
Saat awak media mendatangi kantor dinas sosial yang berlokasi di kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai. Senin, 26 Mei 2025
Ada salah satu perkeja di dinas sosial yang cerita tentang keluhanya.
Tolong kami pak Uang TTP sudah 2 bulan belum di bayarkan karna kami belum bayar iyuran
" Ujar salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya"
Uang TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai, yaitu penghasilan tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selain gaji pokok dan tunjangan lain yang sah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi peningkatan kinerja PNS.
Kepala dinas tidak boleh menahan uang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) secara sewenang-wenang. TPP merupakan hak yang diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan kinerja dan kondisi kerja, dan pemberian TPP diatur dalam peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Penangguhan atau pengurangan TPP hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan, seperti terkait LHKPN, SPTP, tuntutan perbendaharaan, atau pelanggaran presensi.
Peraturan mengenai pengelolaan keuangan negara dan disiplin PNS dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan keuangan negara.
Saat awak media Konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Bapak Arianto melalui via WhatsApp tidak di balas sama sekali.
(Maulana Hutabarat)