Pematangsiantar, 1detik.asia -
Sampai saat ini belum mendapat respon, Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) menggeruduk kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pematang siantar Dinas PUPR Sumut, yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Senin 26/5/2025.
Bersama masyarakat, massa mendesak agar menuntaskan dugaan penyimpangan dan kecurangan pada proyek tersebut, perkuatan tebing sungai di kelurahan sigulang-gulang, senilai Rp2,7 miliar, bangunan itu roboh sebelum peruntukannya sempat dirasakan, terlebih warga setempat.
Orator unjuk rasa, Dapot Purba menuturkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Bakumku awal tahun 2025 yang sebelumnya diterima Polres Pematang siantar.
Dikatakan, Bakumku menuntut laporan Dumas yang diajukan menjadi prioritas dan ditindak lanjuti, serta transparansi dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
Kita meminta agar Kapolres Pematang siantar, memanggil dan mengevaluasi anak buahnya supaya lebih pro-aktif dalam mempercepat pemeriksaan laporan Dumas secara tegas, dan lugas, ucapnya.
Massa juga mendesak APH agar pejabat UPTD pematang siantar Dinas PUPR Sumut, PPPK, hingga konsultan pengawas, yang dianggap lalai dan gagal dalam mengawasi pelaksanaan proyek tersebut, dapat diperiksa dan dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya secara hukum.
Kita juga meminta PUPR, memberi catatan hitam, kepada pelaksana proyek, kata Dapot mengakhiri.
Sementara itu, Kepala UPTD Pematang siantar Dinas PUPR Sumut, Syarifuddin Lubis menyebut proyek Perkuatan Tebing Sungai, Rp2,7 miliar yang bersumber dari APBD 2024 tengah dalam proses pengerjaan kembali oleh CV SAM SAM tersebut.
Pada intinya sedang dibangun, pembangunan sudah jalan, sudah proses, namun begini, pekerjaan enggak langsung ke lokasi Sigulang-gulang, pematang siantar lantaran saat ini masih proses pembesian di Kota Medan, ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Alasan itu, kata Syarifuddin, untuk menghemat biaya. Seperti biaya sewa lahan, sewa jaga barang, alat, material dan sebagainya. “Nanti kalau sudah perakitan besi langsung ke lapangan, alat pun langsung pasti turun ke lokasi. Tahun ini harus tuntas. Karena dikontrak masa pemeliharaan satu tahun, sampai 2025 ini, harus siap, tuturnya.
Perlu diketahui, masyarakat sempat dihebohkan dengan peristiwa robohnya proyek Perkuatan Tebing Sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, kota pematang siantar, senilai Rp2,7 miliar pada akhir Januari 2024 lalu. Pasca peristiwa, tidak ada pekerjaan lanjutan di lokasi.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV SAM SAM dengan menggunakan APBD TA 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), bernomor kontrak 602/1353/UPTD-PUPR-PS-KPA/VIII/2024 dengan masa pekerjaan, 120 hari lamanya.
(Donny)