masukkan script iklan disini
Foto
WWW.SATU DETIK.ASIA– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025
Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).
Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.
sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.
Penulis prahmono chk