Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kejari Pematangsiantar Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Telkom

Cahya Wulandari
Rabu, 19 Maret 2025
Last Updated 2025-03-19T04:41:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Pematangsiantar, 1detik.asia -

Kejaksaan Negeri (KN) Pematangsiantar melalui Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) kembali melakukan penahanan tiga 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PT Telkom Pematangsiantar, pada hari Selasa  19/3/2025.


Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung dan Kasi Intel Hery Pardamean Situmorang, dalam keterangan persnya kepada media mengatakan ketiga tersangka tersebut Hairulloh B Hasan (59) warga Jakarta Barat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama, Heriyanto (48) warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten selaku Direktur Operasional PT Tekken Pratama dan Hary Gularso (68), warga Kecamatan Serpong, Tangerang sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.


Sebelumnya telah ditahan Mahmud (62) warga Depok selaku GM Pt Graha Sarana Duta dan telah divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Tipikor di Medan, Ucapnya.


Jurist menambahkan penahanan ke tiga tersangka setelah status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Pematangsianțar ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.


Ketiga tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, sambungnya.


Masih kata Jurist, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih ( gedung Telkom), kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.


Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan, jelasnya.


Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak dan kekurangan volume.


Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,  Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan