Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Curat di Kampung Way Tawar, Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Handphone

perwakilan lampung
Selasa, 25 Maret 2025
Last Updated 2025-03-25T08:18:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Way kanan (1Detik Asia) Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus dugaan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/03/2025).


Tersangka inisial H (32) berdomisili di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wib pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar di rumahnya yang beralamatkan Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.



Kemudian korban terbangun pada pukul 02.30 Wib dan pada saat korban akan menggunakan Handphone tersebut sudah tidak berada ditempat yang pada saat itu sedang di isi daya batrenya. Korban sempat mencarinya namun tidak menemukan ponsel tersebut.


Malah korban mendapati jendela kamar korban sudah dalam keadaan terbuka dan disitu korban baru menyadari bahwa ponselnya merek Infinik Hot40 Pro warna starlit black telah dicuri.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Infinik Hot40 Pro warna starlit black yang jika di nominalkan ke dalam rupiah senilai 2,5 juta rupiah selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Kronologi penangkapan pada hari Senin (17/03/2025) sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Rizal Suhanda mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di areal perkebunan Tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.


Menindak lebih lanjut informasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa disertai perlawanan


Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek


Editor: Welly

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan