Sukabumi-1detik.asia
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, melalui para Kabidnya melakukan evaluasi sekaligus pembekalan di tiga Kecamatan, meliputi Kecamatan Warungkiara, Bantargadung dan Cikembar, kegiatan tersebut di pusatkan di aula Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sukabumi dalam menindak lanjuti Permendagri No.11 Tahun 2023 tentang Sarana Prasara Satgas Linmas dan Satlinmas, Permendagri No. 26 Tahun 2020, tentang Tibum Tranmas dan Linmas serta Permendagri No. 16 Tahun 2023, tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, hal tersebut di ungkap Kepala Bidang Pembinaan Personil dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Dikdik Supriyadi, S.Pd, M.Si, dalam pernyataannya kepada awak media.
"Kita ingin melakukan evaluasi atas implementasi dari tiga Permendagri tersebut, sekaligus memberikan pembekalan kepada para Kasi Trantib dan para Kasi Pemerintahan Desa," tegasnya.
Dalam hal ini Ia pun menegaskan tentang perkembangan satlinmas pada tahun 2025, baik dari sisi kuantitas yang ada di masing-masing desa pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi maupun dari sisi kualitasnya, yakni dilihat dari jumlah satlinmas yang terlatih.
"Update data satlinmas ini sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk diketahui dan dilaporkan serta dipergunakan sesuai yang semestinya. Akan tetapi, yang tidak kalah pentingnya adalah untuk pemetaan potensi sehingga satlinmas bisa diberdayakan dengan sebaik mungkin. Misalnya, pada saat pengamanan pesta demokrasi, yakni, di Pilkades, Pilkada dan Pilpres. Disini Satlinmas diberdayakan untuk turut-serta dalam melakukan cipta kondisi trantibum di wilayahnya masing-masing," ujarnya.