masukkan script iklan disini
www.1detik.asia _ PROBOLINGGO, Pelayanan PT PLN (Persero) kembali menuai kritik dari masyarakat setelah seorang warga Desa Sukorejo Kec. Kotaanyar mengeluhkan lambatnya proses pengajuan dan pemasangan KWH meter listrik bersubsidi. Padahal, program listrik bersubsidi ini merupakan program pemerintah yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku telah mengajukan permohonan KWH meter listrik bersubsidi beberapa hari alu, namun hingga kini belum ada tindakan dari PLN. "Saya sudah mengajukan permohonan sejak lama, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Ini kan untuk rakyat kecil, seharusnya diprioritaskan," ujarnya dengan nada kecewa, Kotaanyar, Probolinggo (21/02/2025)
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Supervisor bagian ULP (Unit Layanan Pelanggan) Kraksaan menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya material KWH meter listrik. "Kami mengalami kendala dalam ketersediaan material. Stok MCB meter listrik baru saat ini kosong, sehingga proses pemasangan tidak bisa di pastikan," ujar Supervisor tersebut.
Namun, alasan ini diragukan oleh sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mengapa PLN, sebagai perusahaan BUMN yang seharusnya memiliki akses dan dukungan penuh dari pemerintah tidak mampu menyediakan KWH meter listrik baru yang sudah dijamin ketersediaannya melalui program subsidi. "Kalau memang program ini sudah disubsidi pemerintah, kenapa masih ada alasan tidak tersedia? Apakah ini hanya alasan untuk menutupi ketidaksiapan PLN?" tanya seorang warga.
Masyarakat juga membandingkan pelayanan PLN dengan toko online yang justru mampu menyediakan KWH meter listrik baru dalam jumlah banyak. "Toko online saja bisa menyediakan banyak KWH meter listrik baru, tapi kenapa perusahaan BUMN sekelas PLN tidak ready? Ini harus menjadi evaluasi pusat agar masyarakat benar-benar terlayani dengan baik," ujar warga lainnya.
Program listrik bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, pemerintah memberikan subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya tertentu, terutama golongan rumah tangga kecil (450 VA dan 900 VA). Subsidi ini mencakup biaya pemasangan KWH meter listrik baru maupun penggantian meter yang rusak.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2021 tentang Tarif Listrik juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan listrik bersubsidi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Hal ini seharusnya memudahkan PLN dalam menyediakan material seperti KWH meter listrik baru untuk program subsidi.
Adapun prosedur pemasangan KWH meter listrik baru bersubsidi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 047 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemasangan dan Penggantian KWH Meter.
Pelanggan yang berhak mendapatkan KWH meter listrik bersubsidi adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
PLN wajib memproses permohonan pelanggan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Jika terdapat kendala teknis, PLN harus memberikan penjelasan resmi kepada pelanggan.
Dalam hal ini PLN diwajibkan memastikan ketersediaan material, termasuk KWH meter listrik baru, untuk mendukung program subsidi listrik. Jika terjadi keterlambatan karena ketiadaan material, PLN harus segera mengatasi masalah tersebut dan memberikan solusi alternatif.