Oknum PNS di Pemkot Yogyakarta Di Laporkan Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta
Yogyakarta,DIY,1detik.asia
-Seorang oknum PNS di salah satu Dinas Pemerintah Kota Yogyakarta ditangkap polisi. Pria berinisial RPMW berusia (44) tahun melakukan beberapa kali penipuan dengan menjanjikan bisa membantu pengurusan pengeringan lahan pertanian untuk dijadikan tempat tinggal serta tempat usaha.
Dimas salah satu pelapor yang merasa dirugikan dalam keterangannya mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini merugikan korban sebesar kurang lebih Rp 380 juta.
"Pelaku ini melakukan penipuan terhadap korban dengan total kurang lebih Rp 380 juta. Uang itu dikirim secara bertahap, jadi awalnya Rp 100 juta, seminggu kemudian Rp 140 juta dan terakhir dikirim secara bertahap lagi dengan total Rp 140 juta," kata dia, (25/2/2025).
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pembayaran karena pelaku menjanjikan bisa menguruskan izin pengeringan lahan yang rencana pelapor untuk bikin usaha di Pemerintahan Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.
"Pelaku RPMW yang merupakan Pegawai Negero Sipil di Pemkot Yogyakarta ini ngakunya bisa menguruskan izin pengeringan lahan pertanian untuk dijadikan tempat usaha, korban pun percaya sehingga terjadilah transaksi pembayaran tersebut selama beberapa kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 20 Januari 2020," ungkapnya.
Korban awalnya tidak ingin melaporkan peristiwa tersebut, namun setelah sekian lama menagih, pelaku ini tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sleman.
"Awalnya memang tidak dilaporkan, namun korban tidak juga mendapat etikat baik dari pelaku ini sehingga dilaporkan dan akhirnya setelah ada laporan pelaku berhasil ditangkap agar tidak melarikan diri,serta dapat di mintai keterangan," jelasnya.
Disinggung terkait adanya korban lain, Dia juga menerangkan pihaknya masih terus mencari dan koordinasi dengan para korban untuk melaporkan pelaku sehingga semuanya bisa di ungkap oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, RPMW sekarang ditahan di Polres Sleman dari tanggal 26 Desember 2024 dengan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana ancaman penjara 5 tahun.
Reporter(Ragil)