Tapteng, 1detik.asia
Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 pasal 14 ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 maka Pemerintah Desa (Pemdes) Sarma Nauli gelar Musyawarah Desa Khusus (MDK) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sarma Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Terlihat hadir dalam Musdes Sarma Nauli tersebut, Ketua BPD, J.Tarihoran, Kepala Desa Sarma Nauli, Mardippu Simatupang, Mewakili Camat Manduamas, Kasi PMD, J.Silalahi, Mewakili Dan Ramil 01 Barus, Babinsa Kopda.J. Siregar, Pendamping Desa Tehnik Insfratruktur (PDTI) Marsion Sihotang, Pendamping Desa, Safriadi Tanjung, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aparatur Desa dan masyarakat setempat.
Pantauan media ini, Musdes dibuka oleh Ketua BPD Sarma Nauli menandakan Musdes tersebut dilaksanakan secara resmi dan terbuka pada hari itu.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Sarma Nauli, Mardippu Simatupang menyampaikan, bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan mengurangi pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT Dana Desa (DD).
Penerima BLT -Dana Desa anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 25 KPM , keputusan tersebut diambil pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kepala Dusun (Kadus) , Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda secara aktif terlibat dalam proses musyawarah untuk memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat dusun masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Sarma Nauli.
Dalam Musdes tersebut diambil kesepakatan dan musyawarah desa khusus antara lain:
1. Calon KPM di prioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Sarma Nauli , mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun /Kronis atau penyandang disabilitas , tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), rumah tangga dengan rumah tangga tunggal yang lanjut usia, Kehilangan mata pencaharian, Perempuan Kepala Keluarga dari keluarga miskin
2. Menetapkan Calon KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebanyak 25 KK.
3. Untuk mendukung Program Ketapang dilaksanakan program peternakan Ayam Petelur dan di bentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 3 Orang yaitu, Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan warga masyarakat setempat.
4. Sebagai pelaksanaan Penetapan calon KPM BLT-DD tersebut poin 1 diatas yang akan ditetapkan KPM BLT - DD dan Poin 3 pemilihan TPK program Ketapang tahun anggaran 2025 yang akan dituangkan dalam peraturan Kepala Desa.
Kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah Desa Sarma Nauli telah menetapkan KPM BLT Dana Desa dan memilih Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam Program Ketapang tahun anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Desa .
(Allin Tumanggor)