Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LBH SSB Kuasa Korban H. jamak Udin Mendesak Tiga Pelaku Berbeda Penusukan Segera Ditindaklanjuti

Slankers
Selasa, 18 Februari 2025
Last Updated 2025-02-18T14:48:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 LBH SSB Kuasa Korban H. jamak Udin Mendesak Tiga Pelaku Berbeda Penusukan Segera Ditindaklanjuti

Palembang, 1detik.net


Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (18/2/2025) menggelar sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG Adapun kasus penusukan ini menggunakan senjata tajam yang menimpa Tokoh Masyarakat Sumsel, H Jamak Udin SH.


Peristiwa ini terjadi saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu di kantor KPU Kota Palembang yang beralamat di Kamboja.


Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi dari korban H Jamak Udin SH. 


Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak agar para tersangka yang merupakan terduga tiga pelaku berbeda penusukan segera ditindak lanjuti, disidang dan ditahan. 


“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H. Jamak Udin ,dari dugaan tiga pelaku berbeda, serta pasir yang dicampur. Diduga sepertinya memang sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan ke korban,” jelasnya kepada awak media di Kota Palembang usai sidang pada Selasa (18/2/2025).


Sigit juga menegaskan bahwa terdapat barang bukti berupa foto kejadian, pisau, serta kondisi korban yang dirawat selama tiga hari telah lengkap. 


Meski demikian, Sigit menyebut bahwa salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya insiden penusukan tersebut.


"Tadi para tersangka itu mereka tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau kejadian peristiwa tersebut dia mengakui saat persidangan. Terlebih tadi JPU membawa barang bukti yang sudah lengkap," tegasnya. 


Ditambahkan Sigit bahwa pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan pada Kamis 20 Februari 2024.


Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih belum pulih serta mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga untuk berjalanpun masih susah. 


Diketahui, insiden penusukan ini terjadi usai pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada Senin (23/9/2024). H Jamak Udin, yang juga Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang telah mengalami luka serius di leher dan punggung.                ( Rils/Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan