DPUPRKP Gunungkidul Tetap Genjot Pembangunan Infrastruktur Dengan Anggaran Terbatas
Gunungkidul,DIY,1detik.asia
--Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD,serta Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 29 tahun 2025 yang terbit pada 3 Febuari 2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, berencana melakukan rasionalisasi anggaran pembangunan fisik sebesar sekitar Rp 61 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya penghematan anggaran untuk DAK fisik, meskipun angka pastinya belum dapat dipastikan. "Sudah konsultasi dengan Kementerian dan benar akan ada pemangkasan. Tapi, jumlah pastinya menunggu kebijakan dari bupati lebih lanjut," ujar Rakhmadian.Dia menambahkan bahwa meskipun ada pemangkasan, pembangunan infrastruktur tetap akan dilanjutkan, dengan fokus pada skala prioritas. "Pembangunan infrastruktur jalan terus, walaupun intensitasnya berkurang karena pemangkasan," kata Rakhmadian.
Ada ketentuannya dan kisaran penghematan mencapai Rp 61 miliaran, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, saat dihubungi awak media pada Selasa (4/2/2025). Dalam penjelasannya bahwa jumlah penghematan sekitar Rp 61 miliar ini berasal dari pemangkasan pagu anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur.
Namun, dia menambahkan bahwa proses rasionalisasi ini masih berlangsung, sehingga pihaknya belum dapat menyebutkan program infrastruktur yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
Selain itu, total DAK yang diberikan juga belum dihitung prosentasenya karena proses masih berjalan,tutupnya.
Reporter(Ragil)