Muratara
Ilegal logging sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan
Sanksi pidana untuk illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia adalah penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sanksi pidana untuk illegal logging:Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku perorangan.
Penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar untuk pelaku korporasi
Illegal logging merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3H.
Illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kepunahan spesies langka, bencana alam, dan kerugian ekonomi.
Terpantau dalam surat edaran Bupati Musi Rawas Utara Tertuju Kepada Yang Terhormat.Kepala Dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten Musi Rawas Utara,Camat Ulu Rawas dan Rawas Ulu,Kades Se-Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu.prihal Penebangan Pohon ILegal(Ilegal Logging)
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
Banyaknya laporan masyarakat bahwa maraknya penebangan hutan ilegal di Wilayah kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu maka daripada itu saya meminta Kepala Desa terkait mengenai data orang-orang yang melakukan tindakan perusakan lingkungan yang dalam hal ini menebang pohon dan berbisnis dengan hal tersebut.
Silahkan bapak/ibu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk segera menghentikan kegiatan tersebut serta tidak boleh adanya kayu yang keluar dari Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu karena ini merusak hutan yang akan menyebabkan banjir.
Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar status hutan yang ada di Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu menjadi manfaat berupa pendapatan DBH karbon perhutani untuk Indonesia dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Camat silahkan berkaborasi bersama Kepolisian untuk menghentikan angkutan yang membawa kayu hasil ilegal logging dan tangkap langsung di tempat untuk segera diamankan ke kantor Polisi Resort Musi Rawas Utara
Demikian untuk dapat menjadi perhatian laksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Yang di terbitkan Muara Rupit 23 Desember 2024