Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba Polres Muratara Berhasil Ciduk Pengedar Shabu-Shabu

Indra
Kamis, 23 Januari 2025
Last Updated 2025-01-23T13:53:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Muratara 

Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara berhasil amankan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu-Sahbu di Wilayah Hukum Polres Muratara pada Rabu (22/1/2025)

AKBP. Koko Arianto Wardani, SIK, MH,Kapolres Musi Rawas Utara melalui IPDA. Didian Perkasa S.H Humas Polres Muratara menyampaikan, Pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di belakang rumah makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki-laki yang diketahui bernama YAYAN (43) Bin BAHARUDIN warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel terduga Masuk Jaringan Sebagai Pengedar shabu-shabu,sampai IPDA. Didian Perkasa S.H

IPDA. Didian Perkasa S.H juga memaparkan, Benar saja terduga tersangka pengedar Narkoba yang sedang berada di Tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya,

setelah itu di temukan 1 ( Satu ) Buah kantong asoy hitam yang didalamnya berisikan plastik teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold yang pada saat di buka dan disaksikan oleh pelaku didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.020 ( Seribu Koma Dua Puluh ) Gram.

Yang diselipkan pelaku di belakang bajunya yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti berdsrkan test Urine ( + ) Positif 

Adapun barang bukti 

1 ( Satu ) Buah plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.020 gram ( Seribu Koma Dua Puluh ) Gram

- 1 ( Satu ) buah plastik Teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold

- 1 ( Satu ) buah kantong asoy warna hitam 

- 1 ( Satu ) unit Hp VIVO Warna Hitam

Terduka pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pungkas Kasi Humas Polres Muratara 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan