LPKSM YPK RAJAWALI MAS Konsisten Mendampingi Konsumen Untuk Mendapatkan Keadilan
Yogyakarta,DIY,1detik.info
-Pendampingan Team LPKSM YPK RAJAWALI MAS terhadap salah satu konsumen yang merasa dirugikan oleh leasing di kota Yogyakarta pada hari Jumat,(24/01/2025).Pendampingan konsumen di komandani langsung oleh Krisna Triwanto S.H, sebagai Ketum, RM, Ir.DARSONO wakil, Muhamad Khaisar Aji Prasetyo S.H, kabid Hukum.
Krisna menyampaikan bahwa setelah cocok dengan data,serta disampekan kekurangan angsuran pokok dan denda sebesar Rp.62.109.699, total harus dilunas,konsumen akhirnya dapat perlunasan khusus dengan permohonan lembaga sehingga dapat potongan sehingga konsumen masih diuntungkan jika membayar pelunas khusus tersebut,ucapnya.
Dengan bantuan dari lembaga Konsumen membayar pelunasan khusus dan motor Nmax bisa langsung diambil,dan bpkb dijanjikan diberikan maksimal 1 Febuari 2025,tambahnya.
Muh.Khaisar Aji Prasetyo,S.H, menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap perikatan keperdataan dalam hal perjanjian kredit, hutang piutang, maupun keperdataan lain ketika terdapat permasalahan keperdataan untuk penyelesaiannya tidak dibenarkan jika menggunakan tindakan kekerasan maupun pemaksaan secara verbal bahkan fisik,terangnya.
Terlebih dalam hal ini tindakan perampasan motor oleh debt collector (DC) lapangan di jalan merupakan tindak pidana pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dan jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Karena apabila merujuk pada Hukum KUHPerdata yang berlaku. Apabila terjadi wanprestasi dalam perikatan dan guna melakukan penyitaan jaminan atau anggunan yang menjadi obyek perjanjian dalam bentuk apapun haruslah melalui gugatan keperdataan (Wanprestasi) di pengadilan negeri sesuai locus a quo dan juga dapat melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia atau obyek perjanjian terkait.
Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa apabila penegakan hukum terus memotong kompas dengan tindakan-tindakan fisik diluar peradilan, tentu tidak akan pernah tercapai keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat yang seharusnya diberikan perlindungan hukum yang adil,tutupnya.
Reporter(Ragil)