Bandar lampung,1detik.info , Rahman Ketua Umum Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) sekaligus Praktisi Hukum menyampaikan kepada Awak Media,terkait sejumlah kegiatan yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hal tersebut disampaikan pada,Kamis (16/01/2025)
Dalam statement yang di sampaikan Rahman mengatakan kegiatan E-Purchasing belanja makan minum tahun 2023 Rp. 588.453.700 dan tahun 2024 sengaja di up lebih besarRp. 1.538.175.600 sangat fantastis besaranya diduga terkesan pemborosan anggaran yang tidak ada Output asas manfaat bagi masyarakat.
Rahman juga menyampaikan Dalam pemaketan diduga sengaja di pecah-menjadi sejumlah item, dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing di Sekretariat DPRD Kota Bandar dan parahnya terdapat rekanan Mengerjakan 12 kontrak Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada tahun 2023, dan ditahun 2024 juga mengerjakan sejumlah paket kegiatan belanja makan minum, artinya hal ini menguatkan adanya indikasi dugaan persekongklan jahat dalam penngondisian paket di lingkungan DPRD Kota Bandar, rekanan yang mengerjakan paket kegiatan di DPRD Kota Bandar Lampung diduga sudah menjadi langganan dari tahun ke tahun.
Hal ini diduga melanggar melanggar aturan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta Bertentangan Dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan Praktik Usaha tidak sehat
Lanjut Rahman belum lagi pada tahun 2023 DPRD Kota Bandar Merealisasikan sejumlah kegiatan E-Purchasin diantaranya Belanja Pakaian Sipil Harian, Belanja Pakaian Adat Daerah, Belanja Modal Kursi Rapat Pejabat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Suvenir/Cendera Mata, Belanja Modal Alat Pendingin, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal Peralatan Studio Gambar belanja emblem /pin DPRD, diduga mark-up yang disinyalir adanya indikasi dugaan KKN.
kegiatan Belanja Makanan Minuman, pengadaan barang dan jasa lainya dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, dikerjakan oleh beberapa rekanan/penyedia itu saja yang diduga sudah menjadi langganan di setiap tahunya, Artinya adanya indikasi dugaan pengondisian dan dugaan monopoli. Dari sejak awal prencanaan, penganggaran, pemaketan, pemilihan penyedia sampai pada tahap realisasi Diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi dugaan mark-up, pengelembungan anggaran.
Rahman menyebut besarnya Anggaran Ratusan Juta hingga milyaran Rupiah yang terkesan pemborosan anggaran dan tidak ada azaz manfaat bagi masyarakat dan disinyalir adanya indikasi dugaan persekongkolan jahat yang mengarah pada dugaan KKN.
Maka dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) sudah melayang surat klarifkasi namun dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tidak merespon artinya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait kegiatan tahun 2023 dan 2024 secara tidak langsung di aminkan atas terjadinya dugaan KKN di DPRD kota Bandar lampung.
Ketua Umum Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) segera mungkin akan melaporkan terkait dugaan KKN Tahun 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan mendesak Kajati Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan persekongkolan jahat dalam pengelolaan anggaran yang disinyalir adanya indikasi dugaan Aroma Korupsi.