masukkan script iklan disini
Maros,1Detik.info - Salah satu penambang yang diamankan dan Viral nya di Medsos terkait demo aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros , Jl. Jend. Ahmad Yani No.02, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Demo yang di lakukan aliansi pada hari selasa, 19/11/2024. Dimana yang paling di soroti adalah alimuddin.
Oknum Penambang ini, berasal dari Kecamatan Bantimurung, Dusun Bontokappong Desa Tukamaesa Kab. Maros.
Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/91/Res.5.5/XI/2024/Reskrim. Terhitung 16 November sampai dengan 05 Desember 2024.
Yang Jadi Sorotan adalah Alimuddin salah satu oknum penambang yang diaman kan dengan barang Bukti. Yaitu, 2 (dua) Alat Berat Excavator, tapi alat berat itu di duga hanya beberapa menit di Polres Maros dan sampai sekarang tidak ada yang tau dimana diamankan.
Saat media mencoba komunikasi lewat whatsapp Kanit Tipiter Polres Maros, IPDA Wawan Hartawan, S.H saat di konfirmasi dan mempertanyakan perkembangan kasus Alimuddin, tidak ada balasan WhatsApp begitu pun dengan Humas Polres Maros Tak ada Penjelasan terkait kasus alimuddin
Terkait penambang alimuddin, setidaknya pihak kepolisian Polres Maros melakukan Konferensi pers, Kasus yang viral dan merupakan salah satu yang diamankan dari 10 Penambang yang ada di Maros.
Apakah hanya satu di amankan, kemana penambang lainnya seperti CV. Pilar Manggala, coleng, Hendra, dll.
Keseriusan Polres Maros dalam menertibkan Penambang ilegal perlu di pertanyakan. Jelas-jelas, Penambang daerah Moncongloe Ada Oknum yang menambang.
Menurut kordinator aliansi, "semua penambang akan kembali menambang setelah pemilu dan sedangkan Alimuddin katanya akan di bebaskan setelah pemilu," Katanya Yayat
Apakah ini betul atau hanya alimuddin yang akan di jerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Salah satu sorotan, lolosnya kasus Suardi yang di duga '86' yang kasusnya di proses pada bulan Oktober 2024. Dengan Nomor SPT Kejaksaan : PRINT-973/P.4.16/Fd.1/10/2024 Tanggal 25 Oktober 2024
Hakim :
1. Sofianto Dhio, S.H.
2. Muhammad Irfaul Izzi, S.H.
Jelas jelas Nomor perkara ada tapi kasusnya kemana?
Media pun, Sempat bertanya melalui whatsapp Kasi intel Kejaksaan tapi sampai rilisnya berita ini beliau tidak ada respon.
Media terus memantau kasus ini sampai ada Oknum di tetapkan tersangka baik Alimuddin, Suardi maupun penambang lainnya.
Penambang yang saat ini masih operasi di Kabupaten Maros perlu pihak Dinas terkait maupun Kapolres Maros memastikan bahwa penegakan hukum itu ada dan bukan orang tertentu saja, siapapun melanggar tangkap dan Proses.
Publik menunggu konferensi pers dari Kapolres Maros Terkait Alimuddin dan Oknum oknum yang menambang. Siapapun itu orangnya Tangkap pengerusakan lingkungan.
Jika oknum tambang di tangkap, hal ini akan membuktikan bahwa Kapolri mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, termasuk mafia tanah di Indonesia.(**)