masukkan script iklan disini
Saat itu Pemilik Rental Motor (RR Inisial) dihubungi oleh FK melalui Whatsapp, FK mengatakan bahwa dirinya ingin menyewa motor selama beberapa hari kedepan untuk antar jemput anaknya ke sekolah.
Kemudia RR meminta Foto dokumen untuk administrasi pemesanan unit kendaraan, tanpa ragu Ia mengantarkan unit tersebut ke rumah FK ditemani oleh rekannya (DW Inisial) sesuai jam yang sudah ditentukan.
Setelah 8 hari RR merasa janggal karena motor vario yang disewa oleh FK berpindag lokasi selama 2 hari, yang sebelumnya berada di Dusun Pulosari berpindah di Jl. Arimbi Desa Ngrimbi sebelah toko Sayur Bu Seh.
Karena khawatir terjadi suatu hal yang tak di inginkan, RR bergegas mengajak temannya DW untuk mengambil motor yang sebelumnya disewa oleh FK.
Saat sampai di lokasi ternyata benar dugaan RR, motor yang disewa oleh FK telah berpindah tangan dan dijadikan jaminan hutang karena belum bisa membayar hutangnya senilai 15juta rupiah.
Ketika menemui (AS Inisial) pemilik toko kelontong yang menyimpan kendaraannya, RR menjelaskan bahwa motor yang disimpan itu adalah motor rental miliknya.
Namun AS berkelit dan tidak mau motor itu diambil, padahal motor tersebut atas nama RR sendiri justru AS yang kekeuh untuk menahan RR agar tidak buru-buru mengambil motornya hingga FK mengembalikan uangnya terlebih dahulu.
" Mas ini motor jangan diambil dulu nunggu FK pulang dari kediri dan melunasi hutangnya 15juta, dia hutang pulsa dan saldo ditoko saya hingga 15juta," Ujar AS 6/11/24
Seketika itu RR menjawabnya dan menjelaskan bahwa sesuai SOP rental yang berlaku, pengelola rental berhak mengambil paksa kendaraan yang digadai/dijadikan jaminan ataupun dijual oleh penyewa tersebut, RR juga menjelaskan jika tidak boleh diambil maka Ia akan Proses secara hukum
" Mas jadi gini ya, saya selaku pemilik rental sesuai dengan SOP rental yang berlaku, diperjanjian ini tertera bahwa pengelolaan rental berhak menarik paksa kendaraan yang berpindah tangan entah itu digadaikan, dijadikan jaminan atau dijual. Yang punya motor ini saya dan tertera nama saya, jadi saya mohon pengertiannya untuk memberikan hak saya kembali atau saya proses secara hukum", Ucap RR didepan AS sekeluarga
Kemudian AS mencoba untuk menghubungi FK melalui telepon whatsapp, dan ketika dihubungi FK tidak mengangkat telepon tersebut. Akhirnya AS mengirim pesan chat dan meminta untuk angkat telepon dirinya.
Setelah itu AS mencoba untuk menelfon kembali, dan akhirnya FK mengangkat telfon. Ketika AS bertanya motor yang dijadikan ini milik siapa mengapa dihidupkan tidak bisa, FK menjawab bahwa motor tersebut menyewa di jombang.
Kemudian AS bertanya posisi keberadaannya saat ini dimana, dan FK menjawab bahwa dirinya sedang berada dirumah ayahnya di Kediri. AS pun meminta agar FK segera pulang dan membayar hutang serta mengembalikan motor yang disewanya, kemudia AS menutup telepon tersebut.
Setelah mendapat kabar bahwa FK ada di kediri, AS meminta agar RR menunggu terlebih dahulu. Kemudia dengan rasa kecewa akhirnta RR pulang dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Tak lama kemudian, RR mengirimkan somasi/peringatan hukum dari kantor hukum yang Ia ikuti selama ini, seketika Pihak AS tidak meresponnya.
Dan keesokan harinya AS Menghubungi RR kembali dan menyuruh RR untuk mengambil Motornya. Namun hingga kini FK masih dalam pencarian pihak pengelola rental dan juga AS