Miris, Para Pekerja Proyek Bangunan TPI Trisik Kulon Progo tak Pakai APD
Kulon Progo,DIY,1detik.info
- Proses pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Trisik yang bersumber dari Dana Keistimewaan (DANAIS) Provinsi DIY melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.990. 000.000,00 yang dikerjakan oleh CV KUS sampai saat ini masih dikerjakan.
Namun sayangnya, para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
"Berdasarkan pantauan di lokasi selama beberapa waktu, menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini," jelas Eko Rihantoro yang merupakan salah seorang aktivis di DIY didampingi beberapa rekannya, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menyampaikan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut, lanjut Eko Rihantoro, seperti ketidak pemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
"Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda," ungkapnya.
Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.
"Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Eko Rihantoro mengatakan, dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari pelaksana lapangan,Pengawas lapangan,dinas terkait juga dipertanyakan.
"Jika pengawasan pelaksana lapangan,Pengawas lapangan, dari dinas terkait benar - benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD saat bekerja," ketusnya.
Dirinya berharap kepada pihak pelaksana lapangan,Pengawas lapangan,Dinas terkait agar segera turun ke lokasi proyek tersebut untuk mengecek kebenarannya.
Reporter(Ragil)