Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

13 Hari Menuju Pilkada, KPU Fakfak : Pembatalan Paslon Petahana Tidak Merubah Surat Suara Pilkada

@Marthin
Rabu, 13 November 2024
Last Updated 2024-11-12T23:47:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Fakfak.1Detik.Info-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memastikan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, 27 November 2024 mendatang, tidak mengalami perubahan meskipun salah satu Paslon telah dieliminasi dari pencalonan akibat pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan. 

Durasi waktu yang sangat mepet dengan hari pencoblosan, menjadi salah satu pertimbangan penyelenggara pemilu untuk tetap menggunakan surat suara yang telah tersedia. 

KPU Fakfak dan jajaran dipastikan bekerja ekstra pasca pembatalan Paslon Utayoh sebagai peserta pilkada Fakfak. Pasalnya, tahapan sosialisasi peserta Pilkada Fakfak melalui alat peraga kampanye dan bahan kampanye berupa baliho, spanduk, stiker, pamflet dan lain-lain yang semula terdapat 2 Paslon, kini mengalami perubahan lantaran tersisa 1 Paslon yakni Paslon nomor urut 2, Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik. 

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH, kepada awak media saat konferensi pers, senin (11/11) malam di Kantor KPU Fakfak, Jl. Kadamber Air Merah kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari, menjelaskan, pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi terkait surat suara yang tidak mengalami perubahan dengan tetap menggunakan surat suara yang telah tersedia. 

"Model surat suara pemilihan Kabupaten/kota itu tidak ada perubahan. Namun nanti kami akan melakukan lebih giat lagi, lebih gencar lagi melakukan sosialisasi. Sosialisasi terkait keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mana akan disampaikan bahwa surat suara masih sama namun untuk nomor urut 1 sudah didiskualifikasi. Jadi intinya, KPU Fakfak akan bekerja ekstra melakukan sosialisasi".ujar Hendra. 

"Tentu dengan durasi waktu yang sangat singkat ini tentu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara ulang, namun KPU lebih giat, lebih gencar melakukan sosialisasi".tambah Hendra. 

Selain itu, Hendra juga menjelaskan terkait tahapan kampanye yang masih berlangsung hingga tanggal 23 november nanti. Menurutnya, Paslon yang melaksanakan tahapan kampanye pasca putusan tersebut adalah Paslon nomor urut 2.

"Benar. Untuk tahapan kampanye tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU jadwal dan tahapan".tandasnya.(Ar) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan