Bengkulu Utara, 1DETIK INFO - Pemdes Tanjung Harapan Kecamatan Padang Jaya, Hari ini ( 31/7/24 ) Gelar Sosialisasi Anti Tindak Pidana dan Gratifikasi yang diikuti oleh Camat Padang Jaya , Pendamping Desa, BPD Anggotanya, Toko Adat , Toko Masyarakat, Kades dan Perangkat nya.
Materi Narasumber dibawakan Oleh Polres Bengkulu Utara ( Tifikor ) tindak Pidana Korupsi . Kegiatan sosialisasi ini,merupakan agenda yang dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga integritas.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu Corruptio dari kata kerja Corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Lebih lanjut dijelaskan mengenai 7 jenis kelompok yang termasuk korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun. Dalam sesi tanya jawab, peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Acara ditutup dengan fun game. ( Yanto ).