Bengkulu Utara, 1DETIK INFO - Senin, 23 September 2024 Pemdes Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Gelar Sosialisasi hukum Dalam Acara sosialisasi Dinarasumberi Dari Polres Bengkulu Utara Mengatakan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. Pengelolaan Keuangan dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pengelola Keuangan mulai dari Tim Pelaksana Kegiatan Kegiatan (TPK)sampai kepada pelaksana di bidang administrasi harus memahami aturan mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan anggaran, tata cara pengajuan pembayaran dana tata cara pelaporan, tata cara pembukuan, tata cara penghitungan pajak, tata cara pengadaan barang dan jasa, dan tata cara penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan. kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasi sekaligus menyamakan persepsi terkait dengan aturan dalam penyusunan SPJ pengeluaran, setelah itu dilanjut dengan pemaparan teknis teknis nya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini maka diharapkan proses penyusunan SPJ dari pelaksana kegiatan sampai dengan penatausahaannya dapat dilakukan dengan lebih baik dan lancar, serta kegiatan yang dilaksanakan lebih tertata lagi sesuai dengan time schedule yang ada sehingga tidak menumpuk pada waktu yang mendekati akhir tahun. Setelah acara ini selesai, pelaksana administrasi diberi modul peraturan dan panduan kelengkapan SPJ untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran untuk setiap kegiatan yang ada didesa.( Yanto ).