Ketua LSM GIP SOROTI
Pesawaran - Satudetik.Info.Online. Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa dan beberapa angota tim ipitigasi nya Menghadiri Pangilan Tokoh Penyimbang Adat marga pidada (basri Saleh) dan beberapa masarakat yang terdampak, menindak lanjuti laporan dan keluhan warga yang terdampak, pencemaran limbah Air tambak udang PT windu fajar jaya yang di Alirkan ke Aliran sungai Way Lunik di Desa kota jawa, kecamatan punduh pedada kab pesawaran, masyarakat yang ter kena Dampak dari limbah tersebut ,merasakan tidak nyaman pasal nya, Air Sumur yang Ada Bantaran sungai tersebut sangat ber pengaruh atas serapan, Air limbang di Buang ke sungai, Rabu 11/9/2024.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) yang terdampak limbah tersebut merasa terganggu, Atas Resapan, limbah ter sebut , yang di Alam warga setempat Dimana Air sumur kami, tidak Bisa di konsumsi, Disamping Air nya ber Bau Busuk Dan kotor sehingga kami Harus membeli Air Galon untuk di konsumsi kata salah satu warga yang Namanya di Rahasia kan.
pada saat, Tim LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Media turun ke lokasi ternyata Benar ada nya Apa yang jadi keluhan warga ternyata, , Limbah Air kotoran, limbah tambak itu masih ber jalan dengan Aktif membuangkan limbah ke kali way Lunik , Dari jarak 200M sudah tercium Busuk yang menyengat Akibat Air limbah tersebut,
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana :
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan PT,Windu Pidada Fajar Jaya tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
( Rifa Haryati )