Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kapolsek Candipuro Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Pihak Desa Dan Satpol(PP)Jangan Tutup Mata,Terkait Marak Nya Tempat Praktik  Perjinahan Di Bulan Ramadan Ini.   Mesuji||1detik.com. Diduga banyak warga masyarakat terhimpit kesulitan ekonomi, sehingga
Sabtu, 28 September 2024
Last Updated 2024-09-28T16:31:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Lampung Selatan -1detik-info.com. 

Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menciduk pelaku penggelapan sepeda motor bernama Dupa (19).


Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Dupa terjadi pada hari Senin (23/9/2024), sekira jam 12.00 WIB.


"TKP di sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).

Farid menceritakan, waktu itu korban berinisial BS (17) sedang bertandang ke rumah rekannya Indra di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3198 OX.


"Lalu, datanglah pelaku Dupa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro," sambung Kapolsek.


Nahas, setelah berhasil memperdayai korban, pelaku Dupa bak menghilang ditelan bumi bersama sepeda motor pinjaman.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditafsirkan dengan uang sekitar Rp6.5 juta, dan ayah korban melapor ke Polsek Candipuro," cetus Kapolsek.


Usia menerima laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Berkat kerja keras petugas, terduga berhasil diendus keberadaannya.


"Pada hari Jumat (27/9) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek terduga pelaku bernama Dupa di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro," tegas Kapolsek.


Saat diinterogasi, tersangka Dupa mengaku bekerja sebagai seorang buruh, tinggal di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat dicecar petugas, ia tak mengelak telah menggelapkan sepeda motor korban.


Selain tersangka, polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, selembar STNK sepeda motor korban, dan selembar surat keterangan leasing.


"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.

Pewarta(warlim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan