Anggap Enteng? Proyek Renovasi SMPN 14 Kota Yogyakarta Abaikan APD K3
Yogyakarta,DIY,1detik.info
--APD (Alat Pelindung Diri) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan serta kotak yang berisi obat – obatan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) untuk para pekerja memang wajib diberikan secara cuma – cuma. Apalagi di dalam RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) APD K3 itu sudah dianggarkan.APD K3 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan keselamatan dalam sebuah proyek pembangunan gedung dan lain sebagainya.
Mirisnya, di lokasi proyek Renovasi SMPN 14 Kota Yogyakarta dengan Anggaran Senilai Rp 1.119.992.327,04 yang dikerjakan oleh CV Jati Kita Bersama yang diawasi oleh konsultan Pengawas PT. Daksa Hanasta Bawana, tim awak media pada Selasa (24/9/2024) melihat para pekerja yang sedang melakukan bongkaran dan pekerjaan lainnya,Para pekerja tersebut tidak satupun yang memakai APD, helm, sepatu, sarung tangan dan terkesan ada pembiaran baik dari Dinas terkait,konsultan pengawas maupun dari penyedia jasa.
“Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja (perusahaan/kontraktor) wajib memberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja dan orang lain (pemasok bahan/ material, petugas inspeksi, dan pejabat teknis lainnya) yg masuk ke lokasi kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan TINDAK PIDANA PELANGGARAN yg dapat diberikan SANKSI PIDANA, berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rpm 100.000,. (Seratus ribu rupiah)denda tersebut melalui PerMA no.2 tahun 2012 dilipatgandakan 1.000 X sehingga denda menjadi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Sampai berita ini tayang tim awak media masih belum bisa konfirmasi ke pihak Pimpinan Penyedia Jasa serta Dinas terkait, tim masih akan mencari informasi selanjutnya.
Reporter(Ragil)