Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satu dari Tiga Pelaku Seperangkat Soundsistem Ditangkap Polisi

Nuril Asikin Masih pimpin DPC Trinusa Kabupaten Tanggamus
Kamis, 22 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-22T07:53:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Bandar Lampung - Satuan Reskrim Polsek Panjang membekuk HS (41), warga Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, karena nekat mencuri kumpulan sound system kafe milik korban berinisial DF (44).


Pencurian ini terjadi pada Minggu (18/8/2024), sekira pukul 04.00 Wib, di sebuah kafe yang terletak di Jalan Teluk Tomini Eks Lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 


HS (41) tak sendiri, dalam menjalankan aksinya, dirinya dibantu 2 orang rekannya yaitu AG dan MK, yang saat ini masih dalam transmisi petugas.


Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan perihal peristiwa tersebut. 


"Korban sendiri baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya" Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (22/8/2024).


Setelah menerima laporan dari korban, Petugas kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. 


Petugas berhasil menangkap HS (41), pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 00.30 Wib di rumahnya, di Jalan Telul Ambon, Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 


“HS tidak sendiri, tapi dibantu oleh dua rekannya AG dan MK,” kata Martono. 


Dalam aksinya, HS bertugas menyatukan situasi, sedangkan AG dan MK berperan mengunjal barang dari dalam kafe menggunakan sepeda motor. 


“Mereka mendobrak pintu kafe untuk bisa masuk ke dalam,” jelas Martono. 


Cafe milik korban sendiri sudah lama tidak beroperasi, namun barang masih ada di dalam cafe. 


Setelah berhasil, barang hasil curian diamankan oleh para pelaku di rumah AG. 


“Barang barang curian belum sempat dijual oleh mereka, Alhamdulillah berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek sebagai barang bukti,” tandas mantan Kapolsek Tanjung Bintang. 


Polisi saat masih melakukan aktivitas terhadap dua pelaku lainnya yaitu AG dan MK. 


Selain HS, Polisi juga menyita 1 unit TV LED merk Sharp, 1 unit Subwoofer, 1 unit Amplyfayer dan 2 buah mic TOA. 


“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Martono.

Pewarta Rifa haryati 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan