Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Luar Biasa Pemkab Nias, Puluhan Tahun Masalah Pertapakan SMP N, 1. Hiliduho Tidak Tuntas

AM ZEBUA
Minggu, 25 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-25T00:03:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 Luar Biasa Pemkab Nias, Puluhan Tahun Masalah Pertapakan  SMP N, 1. Hiliduho Tidak Tuntas.






Kep. Nias, 1 detik info 

Pertapakan SMPN 1, 

Hiliduho, Masih Dalam Permasalahan,  Mi'alui  Mendrofa, memiliki surat Alas Hak , Jual Beli, 

Nias Sabtu 25/08/2024


Mi'alui Mendrofa memohon kepada LSM GMICAK ( Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ), Kepulauan Nias untuk mendampinginnya mencari kebenaran dan kepastian hukum , dalam permasalahan yang dihadapi nya, berapa puluh tahun Pertapakan SMP N 1. Hiliduho masih belum tuntas . imbuhnya 


Mi'alui Mendrofa yang memohon pertolongan untuk di dampingi LSM GMICAK, memastikan dia Punya Alas Hak, Kepemilikan, Salah satu nya, Surat Akta  - Jual Beli, dan surat Piagam Kepolisian Republik Indonesia, sewaktu dia Mengijinkan Pos polisi  di Lokasi tersebut,   bahkan berapa kali pemimpin daerah  Mendeposisikan Dinas terkait untuk,  menyelesaikan masalah tersebut, malah sampai sekarang tidak di Indahkan melainkan , Klaim. Tegasnya 


Tim 8 ,LSM GMICAK kepulauan Nias, turun mengklarifikasi/ memastikan, keberada'an, keluhan yang di sampaikan Mi'alui Mendrofa pada tanggal  23/08/2024, 

1 , Sekdes desa Hiliduho 

 menyampaikan bahwa masalah tersebut belum pernah mereka  ketahui karena lokasi tanah bukan lingkungan desa Hiliduho dan tidak pernah ada undangan dari  pemerintah desa terkait untuk mengadakan  klarifikasi, tegasnya

2 , Kanit Polsek Hiliduho 

Pada Sambutannya, di saat

Tim 8  LSM GMICAK, berkunjung di kantor Polsek Hiliduho, menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah lama namun atas nama polisi  kami siap menertipkan  dan mengamankan,  ujarnya.

3 , Sekcam Hiliduho  Y.

Mewakili Camat Hiliduho pada pertemuan singkat di ruangan sekcam, mengakui bahwa masalah tentang Pertapakan SMPN 1. Hiliduho Benar, dan sudah berapa kali di Mediasi  Namun tidak pernah ada  titik terang,  katanya, 


Lanjut sekcam mengakui bahwa pihak  kecamatan, tidak sepenuh nya memiliki kewenangan dalam masalah tersebut, sebab  yang punya kewenangan adalah dinas terkait  / Dinas Pendidikan kabupaten Nias, Tegasnya 


Sekcam mengakui bahwa pihak kecamatan selama ini sudah pernah memediasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan demi mengantisipasi terjadinya ketergantungan belajar mengajar, pada Siswa/ i SMP Tersebut. Imbuhnya.


Di tempat Beda 

Salah seorang tokoh masyarakat di desa Hiliduho yang tak mau i sebut namanya mengucapkan 

Sangat  di Sayangkan, Kok Sampai  Sekarang masalah Pertapakan SMPN 1. Hiliduho  ini belum tuntas, Ada apa dengan Itu................


Lanjut, dengan berapa kali kepala daerah memberikan Deposisi kepada  Dinas terkait malah tidak di Indahkan

Pada hal Mi'alui Mendrofa, telah ada alas Hak nya, Surat Akta  - Jual Beli, dan Sudah di ketahui  Dinas Agraria pada tahun pada tanggal 13/10/1981 ( 4 tahun sebelumnya ada surat hiba. ) jelasnya.


Mi'alui Mendrofa mengatakan 

Pemerintah kabupaten Nias,/ Dinas terkait tidak mengindahkan Deposisi yang diberikan kepala daerah,  di Duga, karena saya orang tidak mampu, namun dalam hal itu Mi'alui Mendrofa mengatakan, bahwa di mencari kebenaran dan keadilan Hukum, Yg ada di Indonesia, tegasnya


Am. Zebua.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan