Luar Biasa Pemkab Nias, Puluhan Tahun Masalah Pertapakan SMP N, 1. Hiliduho Tidak Tuntas.
Kep. Nias, 1 detik info
Pertapakan SMPN 1,
Hiliduho, Masih Dalam Permasalahan, Mi'alui Mendrofa, memiliki surat Alas Hak , Jual Beli,
Nias Sabtu 25/08/2024
Mi'alui Mendrofa memohon kepada LSM GMICAK ( Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ), Kepulauan Nias untuk mendampinginnya mencari kebenaran dan kepastian hukum , dalam permasalahan yang dihadapi nya, berapa puluh tahun Pertapakan SMP N 1. Hiliduho masih belum tuntas . imbuhnya
Mi'alui Mendrofa yang memohon pertolongan untuk di dampingi LSM GMICAK, memastikan dia Punya Alas Hak, Kepemilikan, Salah satu nya, Surat Akta - Jual Beli, dan surat Piagam Kepolisian Republik Indonesia, sewaktu dia Mengijinkan Pos polisi di Lokasi tersebut, bahkan berapa kali pemimpin daerah Mendeposisikan Dinas terkait untuk, menyelesaikan masalah tersebut, malah sampai sekarang tidak di Indahkan melainkan , Klaim. Tegasnya
Tim 8 ,LSM GMICAK kepulauan Nias, turun mengklarifikasi/ memastikan, keberada'an, keluhan yang di sampaikan Mi'alui Mendrofa pada tanggal 23/08/2024,
1 , Sekdes desa Hiliduho
menyampaikan bahwa masalah tersebut belum pernah mereka ketahui karena lokasi tanah bukan lingkungan desa Hiliduho dan tidak pernah ada undangan dari pemerintah desa terkait untuk mengadakan klarifikasi, tegasnya
2 , Kanit Polsek Hiliduho
Pada Sambutannya, di saat
Tim 8 LSM GMICAK, berkunjung di kantor Polsek Hiliduho, menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah lama namun atas nama polisi kami siap menertipkan dan mengamankan, ujarnya.
3 , Sekcam Hiliduho Y.
Mewakili Camat Hiliduho pada pertemuan singkat di ruangan sekcam, mengakui bahwa masalah tentang Pertapakan SMPN 1. Hiliduho Benar, dan sudah berapa kali di Mediasi Namun tidak pernah ada titik terang, katanya,
Lanjut sekcam mengakui bahwa pihak kecamatan, tidak sepenuh nya memiliki kewenangan dalam masalah tersebut, sebab yang punya kewenangan adalah dinas terkait / Dinas Pendidikan kabupaten Nias, Tegasnya
Sekcam mengakui bahwa pihak kecamatan selama ini sudah pernah memediasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan demi mengantisipasi terjadinya ketergantungan belajar mengajar, pada Siswa/ i SMP Tersebut. Imbuhnya.
Di tempat Beda
Salah seorang tokoh masyarakat di desa Hiliduho yang tak mau i sebut namanya mengucapkan
Sangat di Sayangkan, Kok Sampai Sekarang masalah Pertapakan SMPN 1. Hiliduho ini belum tuntas, Ada apa dengan Itu................
Lanjut, dengan berapa kali kepala daerah memberikan Deposisi kepada Dinas terkait malah tidak di Indahkan
Pada hal Mi'alui Mendrofa, telah ada alas Hak nya, Surat Akta - Jual Beli, dan Sudah di ketahui Dinas Agraria pada tahun pada tanggal 13/10/1981 ( 4 tahun sebelumnya ada surat hiba. ) jelasnya.
Mi'alui Mendrofa mengatakan
Pemerintah kabupaten Nias,/ Dinas terkait tidak mengindahkan Deposisi yang diberikan kepala daerah, di Duga, karena saya orang tidak mampu, namun dalam hal itu Mi'alui Mendrofa mengatakan, bahwa di mencari kebenaran dan keadilan Hukum, Yg ada di Indonesia, tegasnya
Am. Zebua.