Dugaan pelanggaran Disiplin berat Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen yang berujung pada pemberhentian sementara dari jabatan, kini ditangani tim pemeriksa yang dibentuk Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi.
Selain Abdul Razak Rengen, ASN lainnya, Sarbani Rumanais juga turut di berhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Distrik Fakfak Barat.
Keduanya, diduga melanggar ketentuan pasal 5,6 dan 7 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena mendaftar di sejumlah Partai Politik agar di usung maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Hari ini sudah ada pemanggilan tetapi beliau menghadap saya, izin agar diperiksa minggu depan. Beliau baru tiba juga. Yang jelas diproses." ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Fakfak, Drs.E.C.Sulaiman Uswanas.,MSi, yang juga selaku Ketua Tim Pemeriksa, saat diwawancarai awak media, selasa (2/7) siang di Gedung Wintder Tuare.
Tim Pemeriksa yang dibentuk Bupati, kata Uswanas, terdiri dari Sekda sebagai Ketua Tim, dan anggota Tim Pemeriksa terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan, Arif H. Rumagesan, S.Sos.,MAP, Asisten Perikonomian dan Administrasi Pembangunan, Aroby Hindom, Asisten Bidang Administrasi Umum, Girin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Ahmad Pelu.
"Tim sudah dibentuk pak Bupati. Ketua Tim Sekda, lalu anggota Tim itu tiga asisten di tambah Kepala BKPSDM." pungkasnya. (Ar)