Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Remaja Asal Oku Selatan Ditangkap Polres Tulang Bawang

FERIYADI
Senin, 01 Juli 2024
Last Updated 2024-07-02T04:13:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 





1 Detik. Info, Lampung Tulang Bawang – 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menangkap dua remaja putra yang sedang asyik bermain judi online menggunakan handphone (HP).

Dua remaja tersebut berinisial AP (17), seorang pengangguran yang berdomisili di Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), seorang pengangguran yang tinggal di Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).



“Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap dua remaja putra yang sedang asyik bermain judi online menggunakan HP. Mereka ditangkap di Alfamart area SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).

Barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dari tangan kedua remaja tersebut antara lain HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.

“Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong menggunakan HP masing-masing di situs judi online JURAGAN69 dan Gasing777. Sebelum bermain, mereka terlebih dahulu melakukan deposit uang melalui akun DANA masing-masing,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online ini berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Saat melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas melihat dua remaja yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP. Karena merasa curiga, petugas melakukan pengecekan terhadap HP tersebut dan ditemukan situs judi online yang sedang diakses,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Feri Yadi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan