Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diskominfo dan STKIP Muhammadiyah Kuningan Teken Kerjasama Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Siber

Berita
Minggu, 07 Juli 2024
Last Updated 2024-07-07T08:42:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Kuningan,1detik.info-

Diskominfo dan STKIP Muhammadiyah Kuningan Teken Kerjasama penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Siber




KUNINGAN-Upaya mewujudkan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Siber di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan demi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang baik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Bidang Persandian dan Statistik menjalin kerjasama dengan STKIP Muhammadiyah Kuningan.


Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, dan Yoyo Zakaria, M.Kom, Ketua Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi STKIP Muhammadiyah Kuningan, pada Jumat, 5 Juli 2024 di STKIP Muhammadiyah. Disaksikan oleh Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dadi Hariadi, M.Si, dan Rektor STKIP Muhammadiyah Kuningan, Nanan Abdul Manan, M.Pd.


Wibawa Gumbira menyebutkan,  ruang lingkup kerjasama ini mencakup kolaborasi dalam penanganan teknis Tim Insiden Keamanan Informasi dan Siber yang tergabung dalam Tim Kuningankab-CSIRT, serta pelaksanaan kegiatan Security Assessment melalui Vulnerability Assessment (VA) dan Penetration Testing (PENTEST) pada sistem elektronik dan website Kabupaten Kuningan.


“Selain itu, kerjasama ini juga mencakup sosialisasi dan diseminasi pemanfaatan dan penggunaan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi OPD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang Keamanan Siber dan Sandi (KSS), serta sosialisasi dan diseminasi literasi keamanan informasi dan siber bagi OPD dan masyarakat,” tambahnya.


Menurut Wibawa, maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk menjadi acuan bagi para pihak dalam melaksanakan kolaborasi penanganan keamanan informasi dan siber di lingkungan Pihak Kesatu. “Kolaborasi ini mengatur kegiatan, personil, pembagian tugas dan kewajiban, serta jadwal kegiatan yang akan diatur lebih lanjut dalam teknis pelaksanaan kerjasama yang disepakati bersama,” ungkap Wibawa

(Nasir N)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan