Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ada Apa Dengan Pelayanan Desa Curahtemu

Jo
Jumat, 12 Juli 2024
Last Updated 2024-07-12T07:54:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
www.satudetik.info - Probolinggo, Kantor Desa sebagai sentra pelayanan bagi masyarakat di harapkan betul - betul taat dan faham akan aturan, Curahtemu, Kotaanyar, Probolinggo (12/07/2024)


Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau Pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Undang -Undang Tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian Hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam Pelayanan Publik.

Standar Pelayanan Publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara Pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.


Pengabaian terhadap standar Pelayanan potensial mengakibatkan memburuknya kualitas Pelayanan. Hal ini bisa diperhatikan dari indikator-indikator kasat mata, misalnya jika tidak terdapat maklumat pelayanan yang ditampilkan atau dipublikasikan, maka potensi ketidakpastian Hukum dan maladministrasi terhadap Pelayanan Publik akan sangat besar.

Jika tidak terdapat standar dan prosedur pelayanan, maka potensi ketidakjelasan waktu pelayanan terjadi di unit Pelayanan Publik tersebut. Pengabaian terhadap standar Pelayanan Publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif dalam jangka panjang. Pengabaian terhadap dua standar pelayanan publik potensial mengakibatkan menurunnya kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik.

Seperti di Kantor Desa Curahtemu A selaku warga meminta surat keterangan kematian di persulit, surat keterangan kematian lumrah di dapat di kantor Desa prosesnya pun tidak susah dimana pada era digitalisasi ini semua Pelayanan di buat gampang oleh Pemerintah.
Tandatangan dan stempel Kepala Desa yang seharusnya langsung bisa di dapat saat pembuatan surat keterangan tanpa bersusah payah harus mencari bahkan mendatangi rumahnya karena Desa digital atau web desa sudah mempermudah semua itu.

"Untuk surat keterangan sudah ada namun tandatangan dan stempelnya saja tidak di berikan padahal kita tahu kalau itu bisa di tempel, tukang cetak/jasa ketik saja bisa dan saya juga bisa masak Pelayanan Pemerintahan seperti ini mas, bukan bantu masyarakat namanya mempersulit, saya mau minta tandatangan pada jam Kerja namun saya lihat sampe sekarang tidak pernah ada di kantor sudah saya WA juga" ujar A sambil memperlihatkan percakapan whatsapp dengan Kepala Desa. 
Dari keterangan beberapa warga lain juga menjelaskan bahwa kantor Desa sering sepi dan akan ramai jika ada rapat tertentu.


Bapak Ugas irwanto, S.Sos., M.Si selaku PJ Bupati Probolinggo saat di hubungi via whatsapp berkomentar "Karena kejadian seperti itu tidak semua desa.. pemkab akan terus berbenah dan membimbing para kades beserta perangkatnya harapannya pelayanan kepada masy terus meningkat.."

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan