Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tugas dan Tata Cara Coklit Pada Pilkada 2024 yang Harus Dipahami Pantarlih

herman susilo
Rabu, 26 Juni 2024
Last Updated 2024-06-26T10:57:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Rejang Lebong 1detik - Pasca dilakukan pelantikan oleh KPU Kota/Kabupaten melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan/Desa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, seluruh petugas Pantarlih akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih di masing-masing TPS.

Dalam melaksanakan tugas coklit, petugas Pantarlih harus melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU yang setelah dirangkum dalam buku panduan Pantarlih. Namun sebelum melaksanakan tugas, petugas Pantarlih harus mengecek dan menerima kelengkapan alat kerja sebagai berikut :
 1.Formulir model A-Daftar Pemilih
 2. Formulir model A- Potensial Daftar Pemilih
 3. Formulir model A-Tanda bukti terdaftar 
 4. Formulir A-sticjer coklit
 5. Formulir model A-Laporan hasil coklit
 6. Atribut Pantarlih (Rompi, Topi, Tanda Pengenal) 
 7.Alat Tulis ( pensil,ballpoint,penggaris, map plastik)
 8. Buku Kerja Pantarlih


Tugas Pantarlih
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau sebutan lain. Melakukan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) Data Pemilih Mengisi formulir coklit Mengisi, menandatangani dan menempel sticker coklit Mengisi laporan Coklit Melaporkan hasil coklit secara berkala kepada PPS. 

Tata Cara Coklit
Pantarlih mendatangi rumah pemilih Memakai tanda pengenal dan atribut Menyapa pemilih dengan ramah Memperkenalkan diri Meminta waktu kesediaan pemilih dalam waktu coklit Membacakan/menunjukan nama pemilih dan anggota keluarga yang tercantum dalam formulir A - daftar pemilih Meminta kepada pemilih/anggota keluarga untuk menunjukan e-KTP/KK/biodata/IKD Mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada e-KTP Memberikan 1 lembar formulir A- tanda bukti coklit kepada pemilih yang telah di coklit, dan 1 lembar sebagai arsip Pantarlih Menempelkan sticker coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga Mencatat laporan berkala pelaksanaan coklit setiap 7 hari kedalam buku kerja Pantarlih Mencatat hasil coklit kedalam laporan model A-hasil coklit, setelah seluruh pelaksanaan coklit berakhir berdasarkan : formulir A-daftar pemilih hasil coklit dan model A daftar potensial pemilih hasil coklit Menyampaikan laporan hasil coklit kepada PPS berupa : berita acara serah terima hasil coklit, formulir model A-daftar pemilih hasil coklit, formulir model A-daftar pemilih potensial hasil coklit, formulir model A-Laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih Itulah ulasan mengenai tugas dan tata cara coklit pada Pilkada 2024.semoga bermanfaat.

(Herman)









iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan