PRABUMULIH, 1detik.info - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Adapun tersangka yg berhasil di tangkap adalah Sdr. Dadang Prahyaman, seorang pemuda asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Sdr. Dadang Prahyaman ditangkap karena mencoba mengedarkan sabu-sabu seberat 32,13 gram di wilayah Kota Prabumulih.
Penangkapan terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH, MH menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI dan Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menemukan lokasi transaksi,” ungkap Waka Polres Prabumulih tersebut dalam konferensi pers di aula Polres Prabumulih pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Personil langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut. Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 32,13 gram serta satu unit timbangan digital,” jelas Waka Polres Prabumulih ini.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Dadang Prahyaman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas Waka Polres Prabumulih ini.
Dadang mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Dadang mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkoba.
“Baru dua bulan ini, Pak. Awalnya diajak pakai gratis, lalu disuruh antar barang ke Prabumulih. Saya dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu,” ungkapnya dengan nada santai.
Dadang juga mengatakan bahwa uang hasil upah tersebut akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya, terutama persiapan kelahiran istrinya. (Apriko)