Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Pewarta Prabu
Senin, 24 Juni 2024
Last Updated 2024-06-24T00:54:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Prabumulih, 1detik.info - Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Dan berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil jenis PickUp dengan nomor polisi BG 8503 DT milik seorang warga Jalan Air Mendidih No. 02 RT. 003 RW. 003, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dua pelaku tersebut adalah Andri Pratama (34), warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Agus Setiawan (35), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan S.H., M.H., menjelaskan kronologi penggelapan tersebut bermula ketika tersangka Andri Pratama bersama tersangka Agus Setiawan mendatangi rumah korban.

Andri yang telah sering menyewa mobil dari korban, kali ini menyewa mobil untuk membeli buah durian ke daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, selama 4 hari dengan janji pembayaran uang sewa sebesar Rp. 1.500.000 setelah mobil dikembalikan.

Namun, hingga saat ini mobil belum juga dikembalikan, Upaya korban untuk mencari mobil dengan cara menghubungi dan mendatangi rumah tersangka tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 86.500.000. ( Delapan Puluh enam juta rupiah lima ratus ribu rupiah ).

Kasat Reskrim juga menyebutkan, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku telah menjual mobil tersebut ke Kabupaten PALI seharga Rp. 27.000.000. Uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi rata antara kedua tersangka, masing-masing mendapatkan Rp. 13.500.000.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih, dan bakal di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Apriko)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan