PRABUMULIH, 1detik.info || Penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih menyerahkan Tersangka Bidan ZN dan barang bukti Ke JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21).
Maka sebagai tindak lanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama di Polres Prabumulih, Rabu, 5/6/2024) mengatakan pihaknya (penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” terangnya.
Kapolres Prabumulih menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Prabumulih (tahap I).
Selain itu, Kapolres Prabumulih juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak JPU Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini tahap II kita limpahkan Tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Kapolres Prabumulih ini.
Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Kapolres Prabumulih ini.
Pada hari Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih. (Riko)