Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pelantikan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PANTARLIH ) Pemilu Tahun 2024 Desa Cibolang Kaler.

Iki Supratman
Senin, 24 Juni 2024
Last Updated 2024-06-24T07:55:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Sukabumi-1detik.info.

Bertempat aula serba guna Desa Cibolang Kaler, Pemdes Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, bersama Panitia Pemungutan suara Tingkat desa (PPS) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada Petugas Pemutahiran Data Pemilih tahun 2024 (Pantarlih), tepatnya dilaksanakan pada Senin (24/06/2024).

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Cibolang Kaler H.Asep Fadlillah dengan di dampingi jajaran terkait lainnya, serta dihadiri 34 orang peserta Pantarlih yang terpilih di Desa Cibolang Kaler.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Desa Cibolang Kaler Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.


Hal tersebut diungkap Kepala Desa Cibolang Kaler, H. Asep Fadlillah dalam pernyataannya kepada awak media, "Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan ini, setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS masing-masing," jelasnya.

"Selain melantik 34 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Cibolang Kaler, juga memberikan bimbingan teknis kepada petugas Pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)." tuturnya.


Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilu dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi, Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.



                                                                      

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan