Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PB IPMR Menolak SK Direksi PT. ASI PUJIASTUTI AVITION Tentang Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis

Yozt Seko
Sabtu, 01 Juni 2024
Last Updated 2024-06-01T13:57:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB.IPMR), Menolak Surat Keputusan (SK) Direksi PT.ASI PUDJIASTUTI AVITION, No: 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis tertanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal (3/6/2024) .

Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi ditiadakan.

Ketua umum PB IPMR Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK DIREKSI PT. ASI PUDJIASTUTI AVITION, menuai polemik dan pertanyaan dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Rampi sebagai penguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djema Masamba – Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan sebagai salah satu pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra sehingga kami masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut.

“Terbitnya SK Direksi PT ASI PUDJIASTUTI AVITION itu menuai polemik dan pertanyaan berbagai kalangan masyarakat Rampi Khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang di subsidi oleh Pemerintah sehingga mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut, kata Adrian saat menyampaikan keterangan persnya, Sabtu (01/06/2024).”

Lebih lanjut ungkap Adrian, SK Direksi tersebut menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Rampi karena selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg itu sudah sedikit meringankan beban kami sebagai daerah tertingal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Lutra, juga selama ini kami masyarakat tidak pernah menyalakan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10 kg tersebut.

“SK Direksi tersebut menjadi pertanyaan dikalangan kami karna selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg itu sudah sedikit meringankan beban kami sebagai daerah 3T/Terisolir di Lutra dan kami tidak pernah mempermasalahkan bahkan kami mensyukuri adanya bebas tarif bagasi tersebut, ungkap Adrian.”

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB IPMR Kevin Lempoi, Ia menolak SK Direksi pihak PT ASI PUDJIASTUTI AVITION karna terkesan dibuat secara sepihak dan meminta pihak Pemda Lutra untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut.

“Kami menolak SK Direksi pihak PT tersebut karna terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Lutra untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut, cetus Kevin."

Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK Direksi PT ASI PUDJIASTUTI tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan melakukan pengawalan secara intensif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala Kabupaten Maupun Pusat.

“Jika kemudian SK pihak Direksi tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan melakukan pengawalan intensif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala Kabupaten maupun Pusat, tutup Kevin

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan