Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dibayar Paket Uang Pribadinya

Redaksi 1Detik
Selasa, 04 Juni 2024
Last Updated 2024-06-04T03:30:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


1detik.info,Jakarta -

Mantan Febri Diansyah Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengaku membayar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacaranya dengan paket uang pribadi. 


Hal tersebut telah diungkapkan SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah turut dihadiri Febri selaku saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024).


Febri pernah menjadi pengacara SYL saat awal terjadinya dugaan kasus korupsi yang menjeratnya pada Agustus tahun 2023. "Saya telah bayar Febri dengan paket uang pribadi dirinya," ucapnya




Febri mengucapkan dirinya mendapatkan pembayaran dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL disaat kasus korupsinya masuk ke tahap penyidikan. Febri juga menyebutkan mendapatkan bayaran sejumlah Rp3,1 miliar.


Febri juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh SYL sejak jadi pengacara hukum di kasus korupsi Kementan RI. Hal itu juga sudah ada tertuang salam PJH (perjanjian jasa hukum).


Febri adalah saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI tahun 2023. Sedangkan STY duduk dekat, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan " Tadi saudara telah menjawab penyelidikan, ini saya tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah telah mengatakan bahwa adanya kami menerima pads saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?," pada hari Senin 3 Juni 2024.


Febri Diansyah menjawab pertanyaan dari hakim Tipikor " proses menjadi penyidikan, nilai jumlah totalnya Rp 3,1 M untuk tiga klien dan pada saat itu kami telah menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar pada tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur dari Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya


Hakim tanya kembali uang nya bersumber dari mana, febri menyebutkan bawa uang tersebut yang berasal dari pengeluaran terdakwa itu sendiri


"Pak SYL telah mengucapkan dengan secara tegas, bawa dana tersebut yang bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar dark Pak Syahrul telah mengatakan ke salah satu orang yang telah hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman. Dan pada saat situasi tersebut, pembayaran belum ada dilakukan," Ucap Febri.


pembayaran sudah telah dilakukan, baik itu Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam waktu proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu pada tanggal 12 atau 14," lanjutnya.


Lalu hakim tanya lagi untuk memastikan "Rp 3,1 M sudah diterima?"


Febri menjawab "Sudah"


perkara tersebut, bawa jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima uang sebesar jumlah Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.


Ariesto Pramitho Ajie

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan