1 Detik.info,Jakarta -
Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 juta, _jika ditemukan jentik nyamuk Aedes Agepti di rumah mereka. Sesuai pasal21 jo 22 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Pengendalian penyakit DBD, kata Kasatpol Budi.Novian.
, "Jajaran Satpol PP Kota Jaktim, akan memberikan sangsi denda bagi warga jika didalam rumah nya ditemukan jentik nyamuk Aedes Agepti. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau kurungan dua hingga tiga bulan,, " lanjut nya.
Satpol PP Jakarta Timur akan memberikan lebih dahulu surat peringatan sebelum menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang ditemukan jentik nyamuk Aedes Agepti dirumah nya saat dilakukan PSN(pemberantasan sarang nyamuk).
Budi sampaikan bahwa sudah dilakukan sejak (31/5) yang lalu.
, "Tercatat ada 24 warga yang mendapatkan SP1 karena dirumah nya ditemukan jentik nyamuk Aedes Agepti saat dilakukan PSNPSN, dengan jumlah terbanyak di KecamatanCiracas, Matraman, Jatinegara, katanya.
Berdasarkan informasi data yang didapat hingga 5Mei 2024,total jumlah kasus DBD di Indonesia sebanyak- 91269 orang,dengan 641 kasus kematian.
Seperti diketahui bahwa penyakit demam berdarah dengue masih harus diwaspadai pergerakan nya. Dengan melakukan 3M dan berperan aktif dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN) diharapkan pengendalian penyakit ini berjalan dengan baik. Percayalah sehat itu mahal.
Nanangjkt