Labuhanbatu, 1detik.info
Sidang Gugatan Jumadi mewakili Ahli waris Iskhak Terhadap Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak digelar kembali dengan Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP. (Rabu, 19/6/2024).
Dalam kasus Gugatan Ini Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2024.
Jumadi yang lahir di Timbang air dan beralamat di S-3 Pondok Matra, Kec. Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam sidang Hari ini tidak Hadir dalam sidang Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I;
Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( caleg DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan
TERGUGAT II;
Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III
Camat Pangkatan selaku
Turut Tergugat 1
Penulis
Awal Siregar