Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Aksi Unjuk Rasa Peduli Pemberantasan Korupsi Dan Narkotika Tuntut Segera Tuntaskan Kasus Pungli Di Kabupaten Simalungun

Anonim
Senin, 03 Juni 2024
Last Updated 2024-06-05T14:27:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

1DETIK INFO -Kabupaten Simalungun 
Hari Senin 3 Juni 2024 
Pukul 16:55 Wib


Rehabilitasi Berkedok Pungli,Aliansi masyarakat Siantar -Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika Minta Kajari Simalungun Segera Tuntaskan kasus Dugaan Pungutan Liar Di Wilayah BNNK Simalungun.


Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar -Simalungun, Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (28 /5/24).

Massa aksi menuntut Kejari Simalungun ,segera menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu)yang telah disampaikan kepada Kejari Simalungun 'terkait dugaan pungutan liar (pungli)yang dilakukan oleh Oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun (BNNK).Alasannya BNNK Simalungun melaksanakan tupoksinya diduga tidak sesuai prosedur atas penindakan dan penjaringan terhadap 11(sebelas)orang, penyalahguna Narkotika, sehingga dalih untuk biaya rehabilitasi berkedok Pungutan Liar .

Aliansi Masyarakat Siantar -Simalungun ,Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika yang dikomandoi oleh Dapot Purba S.H.,menuding Kejari Simalungun mengedepankan Lapdu dugaan pungli tersebut,karena rentan waktu laporan hingga aksi digelar sudah cukup lama selama 5(lima bulan)tapi belum ada kepastian hukum dari Kejari Simalungun.

Pantauan awak media, di lokasi aksi unjuk rasa ,massa melaksanakan aksi unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara,membawa poster seruan  aksi ,dan membawa keranda mayat (Versi) yang mana keranda tersebut dibakar sebagai simbolis matinya penegakan hukum (Kejari di Kabupaten Simalungun).


Dapot Purba S,H., mengatakan bahwa dirinya pada tanggal 27 Desember 2023 lalu ,pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Simalungun terkait" Kegiatan ekstraordinary dengan adanya perilaku praktik dugaan pungutan liar ,uang rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika di BNNK Simalungun.
Namun hingga aksi digelar belum ada tindak lanjut ataupun perkembangan laporan sudah sejauh mana prosesnya .

"Sampai hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tidak bereaksi atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.kami menduga kedua lembaga ini (BNN dan Kejaksaan Simalungun)bermain 'kotor dan mengingatkan sumpah jabatan mereka sebagai lembaga pelayanan publik yang bersih , terbuka dan terbebas dari praktik korupsi,"ungkap Dapot Purba saat diwawancara.

Berikut merupakan tuntutan, yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika antara lain :

1.Kejaksaan Simalungun harus segera mengungkap ,memberantas ada atau tidaknya laporan dugaan pungutan liar di wilayah (BNNK )Simalungun.

2.Massa Mendesak pihak Kejaksaan Simalungun harus tanggap terhadap Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat ,secara cepat agar dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

3.Massa Mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun ,harus melakukan transparansi dan menyelidiki secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di (BNN) Simalungun.

4.Massa Menduga pihak Kejaksaan Simalungun, lambat dalam penanganan pengaduan masyarakat yang sudah 5(lima bulan)yang lalu ditengarai"mengendap ,"dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.

5.Massa Menduga dengan adanya program ekstraordinary di lingkungan (BNN) Simalungun dalam praktik penindakan (Rehabilitasi) terhadap penyalahgunaan Narkotika yang sebenarnya berkedok pungli.

6.Massa Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun ,melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggaran negara, (rutinitas dan program sekstraordinary ),yang dimana peruntukannya bagi penyalahguna Narkotika, yang terdiri dari pencegahan,pemberantasan , rehabilitasi dilingkungan (BNN) Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

7.Massa Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, dapat membuktikan yang terlibat pungutan liar (pungli)harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

8.Massa Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun ,mengambil alih kasus atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh (BNN) Simalungun tahun lalu' dengan melakukan ekspose perkara secara terbuka sebagai pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, termasuk salah satu aparat penegak hukum dari Tim Assessment Terpadu (TAT).

9.Massa Meminta dan mendesak kepada kepala kejaksaan Negeri Simalungun, untuk menanggapi dan mau audiensi dengan duduk sama rata bersama seluruh aksi.


Hingga semua tuntutan selesai disampaikan oleh orator aksi,kepada kejaksaan Simalungun tidak datang menemui massa aksi, Sehingga sebelum membubarkan diri kordinator aksi mengatakan berencana akan kembali lagi pada hari Jumat untuk menggelar aksi yang sama sampai mereka mendapatkan jawaban,"ungkapnya kepada awak media yang bertugas.(Red/Tim/SGL)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan