Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Pewarta Prabu
Jumat, 24 Mei 2024
Last Updated 2024-05-24T23:58:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


PRABUMULIH, 1detik.info || Unit Reskrim Polsek Rambang kapak Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Seorang tersangka pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Field Limau yang terjadi pada Kamis, 07 Juli 2022, lalu, sekitar Pukul 22.55 WIB, silam kembali berhasil ditangkap.

Tersangka yang diamankan, yakni Ranggan Nata (22), warga Dusun 3 Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

Ia ditangkap saat berada di pondok kebun karet di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (22/05/2024), sekira jam 23.30 WIB.

Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah SH menyampaikan, saat kejadian Unit Reskrim Polsek RKT bersama anggota Securty PT Pertamina telah menangkap dua pelaku yang bernama Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah, sedangkan empat orang pelaku lainnya yang bernama Yudi A, Pista R, Ranggan N dan Joni melarikan diri ke dalam kehutan.

“Pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah bersama barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah dan 1 buah dodos. Kemudian 16 batang besi pipa ukuran 1 3 meter serta 4 meter yang tertinggal di TKP juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek RKT,” terangnya.

Dijelaskannya, usai mendapatkan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Ranggan Nata, pihaknya  langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M Agustino SH dan Tim Macan RKT untuk menuju ke lokasi tersebut.

“Tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek RKT guna penyidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya, dan akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Riko)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan