masukkan script iklan disini
Sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang
Pelembang 1detik - Sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang.
Dari 7 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang cewek. Mereka diamankan tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sejumlah barang bukti.
Ke 7 pelaku ini merupakan sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online.
Bahkan, dalam sehari para sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.
Omzet itu merupakan hasil dari penjualan sekitar 50.000 buah akun WA per hari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama ke negara Tiongkok.
Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan seorang otak pelaku berinisial Nov (35).
Subdit Siber mengungkap sindikat ini dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada 24 April 2024 lalu di salah satu rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya Semarang Borang.
"Dan didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access," beber Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin dsn Kanit Siber AKP Hernedi pada rilis Selasa 30 April 2024 siang.
Barang Bukti yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.
Para dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
"Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutup Sunarto.
Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan nomor rekening milik warga Palembang hingga kehilangan uang Rp2,4 miliar.
Petugas mengamankan seorang pelakunya berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Dia diamankan saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik.
Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta," ujar AKBP Putu Yudha saat merilis kasusnya Rabu 27 September 2023 siang.
"Saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 korban tengah berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban," ujarnya.
Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka kangsung menyadap isi SMS korban.
"Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban," bebernya.
Oleh tersangka, login akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas.(HS)