Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sempat Viral Kepung Pemobil di Yogyakarta Debt Collector Akhirnya Minta Maaf

EkoLondo
Sabtu, 11 Mei 2024
Last Updated 2024-05-11T14:39:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Sempat Viral Kepung Pemobil di Yogyakarta Debt Collector Akhirnya Minta Maaf


Yogyakarta,DIY,1detik.info

 - Pihak debt collector kasus pengepungan mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto meminta maaf karena mencoba menarik paksa di jalan raya. Polisi pun mengusut kasus BPKB ganda mobil tersebut.

Dalam video itu terlihat ada upaya penarikan dengan mencegat kendaraan. Selain itu ada enam debt collector yang mengepung kendaraan dan mengeluarkan umpatan kasar.

"Saya atas nama pribadi dan mewakili teman-teman semua mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, terlebih Sri Sultan Hamengku Buwono dan pihak pembawa unit. Kami berharap lebih profesional ke depannya," kata pimpinan kelompok debt collector, Heru saat ditemui di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024).

Kasus pengepungan mobil ini viral di media sosial pada Kamis (9/5), sedangkan insiden ini terjadi pada Senin (6/5). Heru mengakui cara timnya menarik mobil tidak tepat.

"Apabila diketahui mengalami keterlambatan kita tunggu sampai (kendaraan) berhenti sebenarnya. Cuma dalam hal ini memang kami minta maaf sekali lagi," ujarnya.

Tindakan tersebut, lanjutnya, bisa digolongkan sebagai tindakan perampasan. Di satu sisi aksi para debt collector ini juga menyalahi Undang-Undang Fidusia. Penyebabnya adalah belum ada kuasa dan penetapan dari pengadilan atas penarikan kendaraan bermotor.

"Kami panggil mereka dalam rangka itu. Kami berikan pencerahan bahwa penarikan tidak boleh dihadang tengah jalan. Itu wewenang penyelidik atau penyidik. Itu diatur dalam Undang-Undang," tegas Probo.

Dia menjelaskan debt collector atau penagih berhak melakukan klarifikasi kepada debitur. Caranya adalah ketika kendaraan bermotor dalam posisi berhenti atau parkir. Bisa juga dengan mendatangi kediaman dan menyampaikan secara santun.

Pihak penagih juga diminta untuk menunjukkan tanda pengenal. Selain itu membawa sertifikasi fidusia. Terpenting jika unit masih dikuasai debitur atau fidusia, maka harus ada surat ketetapan dari pengadilan.

"Bicara santun jangan ada intimidasi menggertak suara keras kepada debitur. Sebaliknya juga kami sarankan kalau ada kewajiban angsuran, lakukan itu. Apabila ada kendala sampaikan komunikasi ke finance. Kalau komunikasi baik saya yakin benturan tidak akan terjadi," pesannya.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan