Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkoba jenis sabu sabu 7 orang pelaku

Batam ts
Rabu, 08 Mei 2024
Last Updated 2024-05-08T13:32:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkoba jenis sabu sabu 7 orang pelaku 

(konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam,)

(Berita malam 1Detik info) 



1Detik info BATAM Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan Maret - April 2024. Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu disita dari 7 orang pelaku.


Hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.061 gram. Ini terdiri dari 4 laporan polisi dan diamankan 7 orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, 


Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, TNI, BPOM Kota Batam, NU, MUI, dan FKUB Kota Batam, Kompol Satria Nanda memaparkan rincian laporan polisi dan barang bukti yang dimusnahkan.


Satria menyebut sabu yang disita dari para pelaku itu merupakan pengungkapan dari 2 bulan terakhir. Ia menyebut 7 orang yang diamankan yakni inisial RM, YA, J, JN, JA, RT dan BH, mereka berperan sebagai kurir hingga bandar


Ini pengungkapan bulan Maret-April 2024. Mereka terdiri kurir hingga bandar," ujarnya.


Satria menyebut pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang paling banyak itu dilakukan pada awal bulan Maret 2024. Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 pelaku dengan inisial RM dan menyita 2.945 gram sabu di Kecamatan Nongsa.


Tersangka RM mengambil barang bukti di tengah laut dengan modus menukar tas yang dibawanya. Saat tiba di dekat pelabuhan pelaku ditangkap anggota dan menemukan 2.149 gram sabu," ujarnya.


Sebanyak 3.061,1 gram sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya dilakukan pengecekan dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dengan dicampur cairan pembersih lantai.


Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika, segera dilaporkan akan kami tindak lanjuti. Saya 


tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,


ujarnya Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia," ujarnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.(Batam/ts)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan