Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sat Reskim Polresta Cirebon Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Redaksi 1Detik
Sabtu, 04 Mei 2024
Last Updated 2024-05-04T07:53:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Cirebon,1 Detik.Info-

 Sat Reskrim Polresta Cirebon  berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Cirebon . Kasat Reskrim Polresta Cirebon  Kompol Hario Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menerima  laporan di Polsek Klangenan terkait adanya pencurian kendaraan bermotor. 

"Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polresta Cirebon  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan  pelaku tindak pidana tersebut," ujar Kompol Hario Prasetyo saat konferensi pers Jum,at (3/5/2024)

Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Kompol Hario, Tim khusus Polresta Cirebon  berhasil mengamankan pelaku LS (21) warga Kecamatan Krangkeng,Kabupaten Indramayu yang melakukan pencurian di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten cirebon.

"Kami amankan LS, sekitar jam 19.30 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan," terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi, LS  kemudian  mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan 1 pelaku lainnya. 

"Dari nyanyian LS, kami mengantongi identitas.  pelaku 1 lagi  yang masih dalam pencarian atau DPO ," bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon  Kompol Hario Prasetyo menjelaskan dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya. 

"Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, -1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta  Cirebon  Kompol Hario Prasetyo Seno  menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana. 

"Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," pungkasnya

Tim(**)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan