masukkan script iklan disini
Riau, 1detik.info.--- Partai Demokrat Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Sebagai pemohon Perkara Nomor 234-01-03-04/ PHPU - DPRD XXll / 2024 mengenai perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan Dapil 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3 Menghadiekan saksi - saksi dalam Sidang Pemeriksaan lanjut di Mahkamah Konsitusi ( MK ) Saksi dari pemohon, Ronirian Dani, mwmpersoalkan tidak dianggapnya perolehan satu suara dari Partai Garuda di masing - masing TPS 07 Kelurahan Purnama dari TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul ikhsan ( STDI ) Kecamatan Dumai Barat. " Karena Suara Partai Garuda itu tidak diikutsertakan pada pileg kemarin, di Dapil 4 Kota Dumai, pertanyaan ada tercantum, tetapi pihak PPK mengatakan Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024, alasannya tidak terdaftar di kota Dumai, " Ujar Roni yang pada saat itu bertugas sebagai saksi mandat PDIP di tingkat Kecamatan kota Dumai. Atas hal itu, Roni mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak suara untuk memastikan adanya perolehan suara partai Garuda sebanyak satu Suara di masing - masing kedua TPS tersebut sebagaimana formulir C Hasil dan C plano Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan PPK bertahan tidak membuka kotak Suara, Sesuai permintaan RONI. Di sisi lain, saksi dari Termohan KPU, yaitu anggota PPK Dumai Barat Hanna Fitri membenarkan adanya perolehan suara bagi Partai Garuda. Namun, Partai Garuda kemudian dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di kota Dumai sehingga perolehan suara tidak Sah. Menurut Ketua MK Suhartoyo, seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara atau petugas pemilu untuk memastikan para pemilih membubuhkan tanda tangan maupun hal lainnya seperti mencelupkan Jari ketinta sebagai tanda sudah menceblos. Berikutnya, pembuatan berita acara terhadap sejumlah kejadian seperti pemilih yang tidak jadi mencoblos semestinya dicatat dalam berita acara secara konsisten, " Jelasnya MK.