masukkan script iklan disini
https:/SATU DETIK Siantar 1 detik Sumut info/ Personil piket Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Intel AIPDA Jimmi Manik selaku Pawas menyelesaikan perkara selisih paham melalui Problem Solving, Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.05 wib di Mako Polsek Siantar Utara.
Selisih paham itu terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 malam sekira pukul 23.00 wib, di Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Terjadinya selisih paham itu menyebabkan perkelahian antara pihak I berinisial Fit (52) dengan pihak ke II berinisial Sur (42) yang mengakibatkan kedua belah pihak menderita luka ringan.
Selanjutnya pihak ke II Sur datang ke Polsek Siantar Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Lalu Pawas AIPDA Jimmi Manik dan Ka SPK AIPTU Abiden Manurung dan Bhabinkamtibmas AIPDA Yunus Sembiring langsung mengecek TKP dan menjemput pihak I sedang di dalam rumahnya serta membawa ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin kesepakatan dituliskan di surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu, Personil piket Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Intel AIPDA Jimmi Manik selaku Pawas menyelesaikan perkara selisih paham tersebut melalui Problem Solving.(Apul.s)