masukkan script iklan disini
Pujud. 2detik.info.---Kepolisian Sektor Pujud, Rokan hilir Provinsi Riau mengamankan seorang wanita berinisial R 36 tahun di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus. Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan kepada Media, anak tersebut B 11 tahun diketahui kejang- kejang usai meminum minumankemasan Golda Coffe yang diberikan ibu tirinya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada dirumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada minggu ( 5/5). " Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Caffe yang diberi ibu tirinya, jelasnya. Sang paman pun langsung membawakorban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung Korban masih bisa diselamatkan. " Korban Selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban mebuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya. Berdasarkan hasil Interogasi, R mengaku telah mencampurkan Racun Tikus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya. Akibat perbuatannya, R disangkakan atas pasal 44 Undang- undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 338 Ho pasal 53 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana," Jelasnya.