masukkan script iklan disini
Penyelenggaraan THM Koin Bar ,, Tidak jalankan Fungsi Izin Penyelenggaraan Tempat hiburan malam (diskotik),sesuai dengan Peraturan Gubernur (Nomor 18 Tahun 2018).
1DETIK INFO -Kota Pematangsiantar
Hari Minggu 12 Mei 2024
Pukul 03 :23 Wib /WP
Menurut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 .
Tertuang Dalam pasal 39 ayat 4 Hiburan malam jenis diskotik (THM)Penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20 :00 sampai pukul 02:00 Kecuali pada hari Jumat dan Sabtu ,dimulai pada pukul 20:00 Sampai dengan pukul 03:00.
Namun pada saat awak media 1 Detik Info dan media warung berita dan awak media hunternews.Today , monitor dilokasi Tempat hiburan malam (Koin Bar )yang berada dijalan lintas Sumatera Utara Tong Marimbun,Kec Siantar Marimbun kota Pematangsiantar .
Pukul 04:00 pagi THM Koin Bar masi bebas beraktivitas tampan mengindahkan ketertiban umum, dan masi ramai pengunjung di THM Koin Bar.namun ketika awak media mengkonfirmasi kepada pihak THM Koin Bar,,yang pada saat itu dikonfirmasi tentang Aktivitas THM Koin Bar," dari pihak keamanan THM Koin Bar , menyatakan itu tidak kapasitas saya Bg "namun kalau mau konfirmasi kepada beliau inilah cetusnya ,yang berinisial (R )dan saya tidak mengerti tentang yang Abg konfirmasi itu "cetusnya .
' Mengaju pada Peraturan Gubernur Diduga pihak THM Koin Bar, langgar peraturan izin Aktivitas penyelenggaraannnya ,yang sudah diberlakukan dan tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.Yang bunyinya dalam pasal 39 ayat 4 , Hiburan malam jenis THM (diskotik), waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20 :00 sampai dengan pukul 02:00, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu dimulai pada pukul 20:00 sampai dengan pukul 03 ;00 namun, dari monitor awak media 1Detik Info dan media warung berita dan media
hunternews.com "pada saat dimonitor dilokasi pada Minggu 12 Mei 2024 /pukul 04 :00 pagi koin bar masi bebas beraktivitas.dan ramai dengan pengunjung .
PENULIS (JOS.SGL)