1detik.info. Depok. BPJS ketenagakerjaan adalah program karyawan untuk memiliki uang bisa digunakan membiayai hidupnya setelah pensiun atau jika terjadi kecelakaan kerja. Program BPJS Ketenagakerjaan ada Program unggulan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan sebesar 36.800 setiap bulan
Tapi banyak Pekerja atau karyawan berhenti atau Resgin sebelum masa pensiun dan tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dengan kondisi, maka pekerja tidak dapat mencairkan langsung dana JHT nya.
Sesuai dengan yang berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung mulai tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Ada syarat lain untuk mencairkan maka pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Jika dalam waktu tunggu sudah bekerja lagi, maka dana Anda yang JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.
Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif lagi bekerja dimana pun maka pekerja bisa mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- harus ada Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan perkerja resign dari pekerjaan :
1. Anda bisa Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang yang terdekat
bagaimana Cara Anda mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- customer service yang petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan untuk menggunakan kode QR untuk proses pencairan.
- setelah itu,Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Anda wajib harus Isi data awal Formulir seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- dengan ada Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Anda verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- setelah itu Unggah dokumen persyaratan Anda bawa.
- Peserta menunjukkan notifikasi Anda maka Anda kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Pada Proses lanjutan Anda dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Untuk manfaat dana JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank Anda sendiri yang telah dilampirkan.
2.Pekerja bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui website Lapak Asik,Nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Peserta wajib Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Pada Sistem akan verifikasi data maka otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Anda verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi petugas yang tampil pada portal.
- Selanjutnya anda unggah dokumen persyaratan yang Anda bawa.
- Peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
- Nanti peserta akan dihubungi melalui video call selanjutnya akan proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi,nanti Peserta
siapkan berkas asli untuk dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening anda yang telah dilampirkan.
Untuk Persyaratan yang belum lengkap seperti perkerja yang resign diwajibkan untuk membawa surat pengalaman kerja yang sebelumnya. Supaya bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke rekening Anda.
Jika tidak tau alamat Perusahaan yang Anda kerja, Anda bisa tanya langsung ke Customer service untuk minta alamat kerja Anda supaya lengkapin persyaratan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Sebelumnya, Anda harus mengetahui saldonya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda mau cairkan. Jika saldo Anda di bawa 10 juta bisa menggunakan aplikasi JMO yang ada di playstore HP Anda, Jika Anda punya saldo di atas 10 juta maka Anda harus datang ke BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.